One Piece Logo

Minggu, 18 Desember 2016

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia



Koperasi sebagaimana diatur dalam konstitusi merupakan manifestasi dari usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu, koperasi juga ditahbiskan sebagai soko guru perekonomian rakyat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam kompetisi yang kian terbuka, koperasi tidak mungkin menghindari persaingan usaha. Itu sebabnya penguatan kelembagaan koperasi akan meningkatkan level of service sehingga kompetitif dengan lembaga ekonomi lainnya. Dengan demikian, koperasi akan lebih mudah mencapai kesuksesannya.

Kesuksesan koperasi dinilai dari beberapa indikator. Menurut Hanel (1985:106), kesuksesan koperasi dapat dilihat dari tiga indikator yaitu: kesuksesan dalam bisnis, kesuksesan dalam keanggotaan dan  kesuksesan dalam pembangunan. Kesuksesan dalam bisnis diukur oleh kemampuan koperasi dalam memperbesar skala bisnisnya. Kesuksesan dalam keanggotaan diukur oleh peningkatan jumlah anggota koperasi. Kesuksesan dalam pembangunan diukur oleh kemampuan koperasi dalam mensejahterahkan ekonomi anggota dan masayarakat sekitarnya.

Salah satu koperasi sukses di Indonesia yaitu Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa). Kospin Jasa berkantor pusat di Pekalongan, Jawa Tengah telah mengukir naman besarnya selama tiga dasawarsa lebih dengan pengelolaan secara profesional dan kejelian memanfaatkan peluang bisnis. Kinerja koperasi biasa dikenal dengan komunitas tiga etnis ini semakin mengkilap. Kospin Jasa didirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an  dan memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, sebab mereka pada umumnya mengelolas usaha secara tradisional. Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa”.

Hampir sepanjang berdirinya Kospin Jasa menuai banyak penghargaan di tingkat daerah maupun nasional. Pada tahun 1981 dinobatkan sebagai Koperasi Terbaik Tingkat Nasional, Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986, Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 – Sekarang, Koperasi Inti Jawa Tengah, Koperasi Berprestasi Tahun 1999, sebagai koperasi multikultural yang berbasis komunitas terbesar di Indonesia dan penghargaan Utama Micro Finance Award Tahun 2011. Sampai saat ini Kospin Jasa memiliki 77 cabang kantor konvensional dan 18 cabang kantor syariah. Sedangkan asetnya mencapai Rp 2,41 triliun, total simpanan tercatat Rp 2,66 triliun dan pinjaman bagi anggota sebesar Rp 1,66 triliun. Melihat pencapaian kinerja tersebut, Kementrian Koperasi dan UMKM menggadang-gadang koperasi ini masuk dalam 300 Koperasi Besar Dunia. Meski untuk mencapai posisi itu, Kospin Jasa masih perlu bekerja lebih keras.


Daftar Pustaka

Hanel, Alfred. 1985. Basic Aspect of Cooperative Organization on Policies for Their Promotion in Developing Countries. Bandung : Universitas Padjadjaran.
Muchtar, Irsyad. 2012. 100 Koperasi Besar Indonesia 2012. Jakarta : PT. Berkah Dua Visi.

Rabu, 14 Desember 2016

Keunggulan Koperasi dibandingkan Perusahaan Terbatas (PT)



Salah satu keunggulan koperasi dengan Perusahaan Terbatas (PT) adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. SHU adalah pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku tertentu. SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan. Menurut Amin Wijaya Tunggal (2005) Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi dengan penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan atau biasa disebut dengan laba bersih. Sedangkan  menurut Sonny Sumarsono (2003) berpendapat bahwa SHU adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Dari sisa hasil usaha ini, disisihkan sebagian untuk cadangan dan dana-dana koperasi yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota. Sebagian lagi sisa hasil usaha ini dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya kontribusi anggota terhadap pendapatan koperasi. Hasil dari pembagian SHU ini berarti anggota telah menerima manfaat berupa manfaat ekonomi tidak langsung. Hal ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Bung Hatta (1960;125) menjelaskan bahwa “keuntungan itu tidak dibagi semuanya melainkan bagian yang agak besar dijadikan uang cadangan, dengan memupuk reserve  dari pada keuntungan yang tersambil tadi kapital koperasi semakin lama semakin banyak dan akhirnya koperasi itu hidupnya tidak tergantung lagi pada uang iuran anggotanya”. Oleh sebab itu, diperlukan prinsip pembagian keuntungan sebagai acuan dasar. Pertama, SHU yang dibagi berasal dari anggota. Kedua, SHU merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Ketiga, pembagian SHU dilakukan secara transparan. Keempat, SHU dibayar secara tunai kepada anggota.

Modal dan dana merupakan motor yang menggerakan perusahaan dalam mencapai tujuan, sehingga kemajuan perusahaan banyak bergantung kepada pos–pos ini. Dengan kata lain, peningkatan modal akan meningkatkan potensi usaha perusahaan atau koperasi yang bersangkutan. Menurut Sutantya R.H (2001) menyatakan, Jika koperasi bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang cukup banyak maka sisa hasil usaha tersebut dapat disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk menambah modal. Apabila modal koperasi bertambah besar, maka dengan sendirinya lingkup usaha koperasi akan dapat bertambah besar pula.

Daftar pustaka :
Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.
Amin W.T. 2005. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi. Jakarta : PT. Graha Ilmu.
Sutantya R.H. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.






Minggu, 30 Oktober 2016

Struktur Organisasi Koperasi



Konsep penggolongan koperasi berdasarkan Undang-undang No.12/67 Pasal 17 yaitu (1) penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. (2) untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Jenis koperasi berdasarkan kepentingan anggotanya dibagi menjadi lima yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, Single Purpose dan Multi Purpose. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Koperasi simpan pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan financial lainnya. Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.

Subandi dalam bukunya Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek), hanya menyebutkan empat jenis koperasi berdasarkan bidan usaha yang dijalankan: Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Kredit/Simpan Pinjam. (Subandi,2008, Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek), Bandung:Alfabeta, hal. 35). Selain jenis koperasi yang disebutkan, terdapat pula bermacam-macam bentuk koperasi. Beberapa bentuk koperasi yang dikenal dalam masyarakat. (1) Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha Sektor/Sub Sektor dalam masyarakat, koperasi dibagi antara lain koperasi pertanian, koperasi perternakan, koperasi kerajinan, koperasi batik, koperasi pelayaran, koperasi angkutan. (2) Koperasi Berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja. (3) Koperasi Berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan di lingkungan tempat kerja.

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. (1) Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (2) Koperasi Sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi primer dan badan hukum koperasi sekunder. Bedanya adalah koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi. Sedangkan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi.  


Daftar Pustaka :
Subandi. 2008 . Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta.
Limbong, Bernhard. Pegusaha Koperasi. Jakarta (2010): Margaretha Pustaka.