Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur
dalam Pasal 3 UU Advokat. Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum,
sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan
sebagai pekerja sosial. Selain memiliki peranan, Advokat juga memiliki Hak dan
Kewajiban serta Larangan. Kesemua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun
2003 Tentang Advokat, yang termuat dalam pasal 14 sampai pasal 21 Undang-undang
tersebut.
Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai
penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya
advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak
hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat
dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili
masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat
penting guna menjaga ke independensian advokat dalam menjalanakan profesinya
dan juga menghindari adanya.
Sedangkan Dalam dunia lembaga
akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi.Yaitu kode etik yang
mengatur seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi
yang mengikuti kode etik yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini
diantaranya adalah :
1. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standar
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia pada intinya meliputi 3 bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika
Berikut
di bawah ini perbedaan etika profesi akuntansi dengan etika dari seorang
pengacara.
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dan Pengacara dari Organisasi yang menaunginya :
A. Akuntansi
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Lain hal nya dengan akuntan publik untuk khususnya kode
etik, diawasi oleh Departemen Keuangan
(DepKeu) yang mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17
Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP ( Standar Profesi
Akuntan Publik ) dan kode etik. SPAP dan kode etik
diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan
dalam auditing, SPAP berstandar
kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital,
sehingga harus disajikan dengan penuh
tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang - undang tentang
Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan
60 Pasal, dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi
administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan misi
para akuntan Indonesia untuk tidak jago
kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut
konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan
dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan
standar yang kurang tepat dibandingkan
dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah
juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang -undangan.
B. Advokat
Pengacara
adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk
konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan
dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Berdasarkan
kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN
) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia ( A.A.I ) dan Dewan Pimpinan
Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( I.P.H.I ), dengan ini disusunlah
satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.
Berikut kami lampirkan beberapa organisasi advokat yang dapat kami sebutkan : 1. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin); 2. Asosiasi Advokat Indonsia (AAI); 3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); 4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 6. Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKPM); 7. Badan Pembelaan & Konsultasi Hukum MKGR (BPKH MKGR) 8. Bina Bantuan Hukum (BHH); 9. Lembaga Bantuan & Pengembangan Hukum Kosgoro; 10. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Trisula (LKBH Trisula); 11. Lembaga Pelayanan & Penyuluan Hukum (LPPH).
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dengan Advokat dari kode etiknya :
A. Akuntansi
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
B. Advokat
B. Advokat
Kode etik dibawah ini berdasarkan dengan kode etik yang dibuat oleh Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002.
BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
a.Advokat
dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan
jalan
damai.
b.Advokat
tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai
perkara yang sedang diurusnya.
c.Advokat
tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang.
d.Dalam
menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e.Advokat
tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.Advokat
dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti
terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g.Advokat
harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h.Advokat
wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara
kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara
Advokat dan klien itu.
i.Advokat
tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat
yang
tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat
menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang
bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 huruf a.
j.Advokat
yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan
diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila
dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k.Hak
retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian
kepentingan klien.
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
a.Hubungan
antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
saling
menghargai dan saling mempercayai.
b.Advokat
jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang
pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara
lisan maupun tertulis.
c.
Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
dengan
Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan
tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d.Advokat
tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e.Apabila
klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima
perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat
semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila
masih ada terhadap Advokat semula.
f.
Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang
baru,
maka
Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting
untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap
klien tersebut.
BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6
Advokat
asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya
di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a.Surat-surat
yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkaradapat
ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan
dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
b.
Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat
akan
tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti
dimukapengadilan.
c.Dalam
perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila
bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat,
termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika
itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada
Advokat pihak lawan.
d.Dalam
perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila
bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e.Advokat
tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh
pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f.Apabila
Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara
tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya
boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g.Advokat
bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam
sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung
jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan
secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum
baik perdata maupun pidana.
h.Advokat
mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ( pro deo )
bagi orang yang tidak mampu.
i.
Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai
perkara
yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG
KODE ETIK
Pasal 8
a.Profesi
Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan
karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar
dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah
perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
b.Pemasangan
iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan
papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c.Kantor
Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan
kedudukan dan martabat Advokat.
d.Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya
sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan
Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e.Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak
berkualifikasiuntuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien
dengan lisan atau dengan tulisan.
f.
Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan
atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai
Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila
keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g.
Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya
apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan
perkara dengan kliennya.
h.
Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu
lembaga
peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa
pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti
dari pengadilan tersebut.
Sumber :
·
http://www.aai.or.id/
·
http://digilib.uinsby.ac.id/
Nama
Kelompok Tugas Softskill 4 EB 16 :
Novri Muhammad Hiza ( 23212823 )
Marya Yuliana ( 24212469 )
M. Rezky Pratama ( 24212332 )
Agustiarini ( 20212406 )
Eko Barliata ( 22212424 )
Rodin Nurohim ( 26212665 )
Dara Zahara Putri ( 21212716 )
Afrilia Yuanita ( 20210260 )
Febrina Ginting ( 2B215101 )
Apriansyah Parapat ( 2B215848 )
Muhammad Fachrudin ( 2B215085 )
Alfin Fadil (2B214322)
Novri Muhammad Hiza ( 23212823 )
Marya Yuliana ( 24212469 )
M. Rezky Pratama ( 24212332 )
Agustiarini ( 20212406 )
Eko Barliata ( 22212424 )
Rodin Nurohim ( 26212665 )
Dara Zahara Putri ( 21212716 )
Afrilia Yuanita ( 20210260 )
Febrina Ginting ( 2B215101 )
Apriansyah Parapat ( 2B215848 )
Muhammad Fachrudin ( 2B215085 )
Alfin Fadil (2B214322)
0 komentar:
Posting Komentar