Kebijakan Moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga.
Kebijakan Moneter dapat dibagi menjadi dua jenis kebijakan moneter, yakni :
1. Kebijakan Moneter Kuantitatif :
Kebijakan moneter ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya. Kebijakan jenis ini umummnya dijalankan dengan tiga cara, yaitu :
a. Pertama, dengan melakukan operasi pasar terbuka, yakni dengan memperjual-belikan surat-surat berharga (SBI) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
b. Kedua, dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. Cara ini dilakukan sebagai alternatif atau pendukung dari cara operasi pasar terbuka. Tingkat suku bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia.
b. Kedua, dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. Cara ini dilakukan sebagai alternatif atau pendukung dari cara operasi pasar terbuka. Tingkat suku bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia.
c. Ketiga, dengan cara merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum.
2. Kebijakan Moneter Kualitatif :
Kebijakan moneter ini dijalankan oleh Bank Indonesia untuk mensukseskan kebijakan moneter kuantitatif. Yang dimaksud kebijakan moneter kualitatif adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijakan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Kebijakan Fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
Kebijakan Fiskal dapat dibedakan dari beberapa segi :
a. Pertama, jika dilihat dari segi cara pembayarannya, sistem pembayaran pajak dibagi menjadi dalam istilah pajak langsung dan pajak tidak langsung. Yang dimaksud dengan pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sebagai contoh adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun yang dimaksud dengan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai Rokok, dan sejenisnya.
b. Kedua, jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat dibagi dalam :
1. Pajak Regresif, yakni pajak yang besar-kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
2. Pajak Sebanding, yakni pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnya untuk setiap jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.
3. Pajak Progresif, adalah pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Dan sebaliknya semakin kecil pendapatan, bahkan untuk pendapatan yang ada di bawah garis Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak bisa tidak harus membayar pajak.
1. Pajak Regresif, yakni pajak yang besar-kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
2. Pajak Sebanding, yakni pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnya untuk setiap jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.
3. Pajak Progresif, adalah pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Dan sebaliknya semakin kecil pendapatan, bahkan untuk pendapatan yang ada di bawah garis Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak bisa tidak harus membayar pajak.
c. Ketiga, jika dilihat dari dari sisi tujuannya ditetapkan, maka ada beberapa tujuan dari adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni :
1. Pajak adalah sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial.
2. Pajak adalah sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dengan sistem perpajakan dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi yang makin tidak terkendali, sehingga pengeluaran masyarakat dan pemerintah perlu dikurangi.
3. Pajak adalah salah satu alat yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Sumber :
Buku Perekonomian Indonesia Seri Diktat Kuliah Universitas Gunandarma (Lihat Bab VII)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFOMlSQ40vjUqmgx-y-5N1_G5ayqY7Wil2KDR6mZdqsaye53t8SiGBcFJtDiXeInQnCv6TFgMkfM6qdh6tzOZVi0AjbVdBlDV_WLHeHCoTgS2dZi0flGFqwoTYLsDenzj8Jnv6cLTpS2Q4/s640/kebijakan+fiskal+moneter.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiUPn1ENOZMRwjl7vCv74xmmd8CG7R8YFyWRqW-vUPIzi4dOO3O1xlSMC-QtzzDwPhTXgZJbCuaqWAX-CW5fWY_rAbN033dhhZeLp_rilGOQMHxJDtkargtB-2uDQeOhga_bPs1r7nNCI/s1600/4.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1LHMfI0yDEDFXbJlVn1x5hzXnGFmeMGATDJC3Bk4rxOhBscf4qTyhjAMne-2yqMald6LQkdECe4tTMwVhdhxT-O1Lw4YAQ7JaATKtUQFXL7Eq3KWmtVhQ_akpL5eICAE2gsNb7pyDfrs/s1600/pajak-penghasilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfNSfi1W2y81WE00I-_2YySg2I1dSYMt1QI5Cysw44BuqCCSNIPvd6e4POJg6knUVRKuNlSFVbdsPCE86HokcQi4hB2rYcKpHINLRjN2ruvhXoeAl70bdKehiYOXqElxCoe4ObtRViO30r/s1600/ob-ko554_blinde_d_201010241814471.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP3hd04Rz99JTVMjEtonTytJkadEZkAw0-YkKnZWPMNQ4Z6yldfZ6X79w8eWZtDfoYPpzNTwwBZ2ZEYcD8e26Amqvb0OmInL0v1ju_qnj4pqAhSOoFxdZTSpSm05q4oIh_-ifnwjpQ9lCn/s1600/ff.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj__M_rp2z0Z2ztZxm6M0gf5B8TZ3fGw5hWcrfmiEDPy4nqxeQHwQF1EQNCbcynyj5jI3n_W8hRDrPrQyTBVVw3ENvQXrBTiaAYHKl_wOeixnCe90q0dQNMfDvS6CD5sYXsGnKAWISuZu9H/s1600/kebijakan+moneter.jpg
http://www.fiskal.co.id/img/news/1410101524fiscal-policy.jpg
http://www.qwerty.co.id/wp-content/uploads/2015/10/Lowongan-Kerja-Bank-Indonesia-BI-Lulusan-S1-Oktober-2015.jpg
0 komentar:
Posting Komentar