Rabu, 14 Desember 2016

Keunggulan Koperasi dibandingkan Perusahaan Terbatas (PT)



Salah satu keunggulan koperasi dengan Perusahaan Terbatas (PT) adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. SHU adalah pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku tertentu. SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan. Menurut Amin Wijaya Tunggal (2005) Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi dengan penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan atau biasa disebut dengan laba bersih. Sedangkan  menurut Sonny Sumarsono (2003) berpendapat bahwa SHU adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Dari sisa hasil usaha ini, disisihkan sebagian untuk cadangan dan dana-dana koperasi yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota. Sebagian lagi sisa hasil usaha ini dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya kontribusi anggota terhadap pendapatan koperasi. Hasil dari pembagian SHU ini berarti anggota telah menerima manfaat berupa manfaat ekonomi tidak langsung. Hal ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Bung Hatta (1960;125) menjelaskan bahwa “keuntungan itu tidak dibagi semuanya melainkan bagian yang agak besar dijadikan uang cadangan, dengan memupuk reserve  dari pada keuntungan yang tersambil tadi kapital koperasi semakin lama semakin banyak dan akhirnya koperasi itu hidupnya tidak tergantung lagi pada uang iuran anggotanya”. Oleh sebab itu, diperlukan prinsip pembagian keuntungan sebagai acuan dasar. Pertama, SHU yang dibagi berasal dari anggota. Kedua, SHU merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Ketiga, pembagian SHU dilakukan secara transparan. Keempat, SHU dibayar secara tunai kepada anggota.

Modal dan dana merupakan motor yang menggerakan perusahaan dalam mencapai tujuan, sehingga kemajuan perusahaan banyak bergantung kepada pos–pos ini. Dengan kata lain, peningkatan modal akan meningkatkan potensi usaha perusahaan atau koperasi yang bersangkutan. Menurut Sutantya R.H (2001) menyatakan, Jika koperasi bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang cukup banyak maka sisa hasil usaha tersebut dapat disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk menambah modal. Apabila modal koperasi bertambah besar, maka dengan sendirinya lingkup usaha koperasi akan dapat bertambah besar pula.

Daftar pustaka :
Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.
Amin W.T. 2005. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi. Jakarta : PT. Graha Ilmu.
Sutantya R.H. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.






0 komentar:

Posting Komentar