Salah satu keunggulan koperasi
dengan Perusahaan Terbatas (PT) adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi. SHU adalah pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku tertentu. SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana
cadangan. Menurut Amin Wijaya Tunggal (2005) Sisa hasil
usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun,
dikurangi dengan penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan atau
biasa disebut dengan laba bersih. Sedangkan menurut Sonny Sumarsono (2003) berpendapat
bahwa SHU adalah
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Dari sisa hasil usaha ini, disisihkan sebagian untuk
cadangan dan dana-dana koperasi yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota.
Sebagian lagi sisa hasil usaha ini dibagikan kepada anggota sesuai dengan
besarnya kontribusi anggota terhadap pendapatan koperasi. Hasil dari pembagian SHU ini
berarti anggota telah menerima manfaat berupa manfaat ekonomi tidak langsung. Hal ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Bung Hatta (1960;125)
menjelaskan bahwa “keuntungan itu tidak dibagi semuanya melainkan bagian yang
agak besar dijadikan uang cadangan, dengan memupuk reserve dari pada keuntungan yang tersambil tadi
kapital koperasi semakin lama semakin banyak dan akhirnya koperasi itu hidupnya
tidak tergantung lagi pada uang iuran anggotanya”. Oleh sebab itu, diperlukan
prinsip pembagian keuntungan sebagai acuan dasar. Pertama, SHU yang dibagi
berasal dari anggota. Kedua, SHU merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri. Ketiga, pembagian SHU dilakukan secara
transparan. Keempat, SHU dibayar secara tunai kepada anggota.
Modal dan dana merupakan motor yang
menggerakan perusahaan dalam mencapai tujuan, sehingga kemajuan perusahaan
banyak bergantung kepada pos–pos ini. Dengan kata lain, peningkatan modal akan
meningkatkan potensi usaha perusahaan atau koperasi yang bersangkutan. Menurut
Sutantya R.H (2001) menyatakan, Jika koperasi bisa mendapatkan sisa hasil usaha
yang cukup banyak maka sisa hasil usaha tersebut dapat disisihkan sebagian
untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk menambah
modal. Apabila modal koperasi bertambah besar, maka dengan sendirinya lingkup
usaha koperasi akan dapat bertambah besar pula.
Daftar pustaka :
Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.
Amin W.T. 2005. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Amin W.T. 2005. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta :
Erlangga.
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi. Jakarta : PT. Graha Ilmu.
Sutantya R.H. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
0 komentar:
Posting Komentar