Konsep
penggolongan koperasi berdasarkan Undang-undang No.12/67 Pasal 17 yaitu (1)
penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. (2) untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Jenis koperasi berdasarkan kepentingan anggotanya dibagi menjadi lima yaitu
koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, Single
Purpose dan Multi Purpose. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi
konsumen. Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi jasa
didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Koperasi simpan pinjam
didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal
usaha dan kebutuhan financial lainnya. Koperasi Single Purpose adalah
koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi Multi
Purpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau
lebih jenis usaha.
Subandi
dalam bukunya Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek), hanya menyebutkan empat
jenis koperasi berdasarkan bidan usaha yang dijalankan: Koperasi Konsumsi,
Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Kredit/Simpan Pinjam.
(Subandi,2008, Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek), Bandung:Alfabeta, hal.
35). Selain jenis koperasi yang disebutkan, terdapat pula bermacam-macam bentuk
koperasi. Beberapa bentuk koperasi yang dikenal dalam masyarakat. (1) Koperasi
Berdasarkan Jenis Usaha Sektor/Sub Sektor dalam masyarakat, koperasi dibagi
antara lain koperasi pertanian, koperasi perternakan, koperasi kerajinan,
koperasi batik, koperasi pelayaran, koperasi angkutan. (2) Koperasi Berdasarkan
Unit Lingkungan Daerah Kerja. (3) Koperasi Berdasarkan Lingkup Fungsional yang
didirikan di lingkungan tempat kerja.
Menurut Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan
koperasi sekunder. (1) Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka
yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi yang beranggotakan
badan hukum koperasi primer dan badan hukum koperasi sekunder. Bedanya adalah
koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi.
Sedangkan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk
koperasi.
Daftar Pustaka :
Subandi. 2008 . Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta.
Limbong, Bernhard. Pegusaha Koperasi. Jakarta (2010):
Margaretha Pustaka.
0 komentar:
Posting Komentar