Minggu, 30 Oktober 2016

Struktur Organisasi Koperasi



Konsep penggolongan koperasi berdasarkan Undang-undang No.12/67 Pasal 17 yaitu (1) penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. (2) untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Jenis koperasi berdasarkan kepentingan anggotanya dibagi menjadi lima yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, Single Purpose dan Multi Purpose. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Koperasi simpan pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan financial lainnya. Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.

Subandi dalam bukunya Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek), hanya menyebutkan empat jenis koperasi berdasarkan bidan usaha yang dijalankan: Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Kredit/Simpan Pinjam. (Subandi,2008, Ekonomi Koperasi (Teori & Praktek), Bandung:Alfabeta, hal. 35). Selain jenis koperasi yang disebutkan, terdapat pula bermacam-macam bentuk koperasi. Beberapa bentuk koperasi yang dikenal dalam masyarakat. (1) Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha Sektor/Sub Sektor dalam masyarakat, koperasi dibagi antara lain koperasi pertanian, koperasi perternakan, koperasi kerajinan, koperasi batik, koperasi pelayaran, koperasi angkutan. (2) Koperasi Berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja. (3) Koperasi Berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan di lingkungan tempat kerja.

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. (1) Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (2) Koperasi Sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi primer dan badan hukum koperasi sekunder. Bedanya adalah koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi. Sedangkan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi.  


Daftar Pustaka :
Subandi. 2008 . Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta.
Limbong, Bernhard. Pegusaha Koperasi. Jakarta (2010): Margaretha Pustaka.

0 komentar:

Posting Komentar