Sejarah Awal Profesi
Akuntansi di Indonesia
Sejarah perkembangan profesi akuntansi di
Indonesia dibagi dalam 4 masa yaitu:
1. Masa Sebelum
kemerdekaan
Akuntansi telah ada sejak
jaman berabad- abad yang dimulai pada abad ke-15. Walaupun sebenarnya masih
dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Kesempatan bagi akuntan lokal
(Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945,
dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof.
Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik
akuntansi model Belanda masih diggunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih
didominasi oleh sistem akuntansi model
Belanda.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat
ditelusuri pada sejak masa era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau
sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Perjalanan yang jelas berkaitan dengan
praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik
pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta
(Soemarso 1995). Pada era ini Belanda memakai sistem pembukuan berpasangan (Double-entry
bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan ole H luca Pacioli. Perusahaan
VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa
penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam
era ini (Diga dan Yunus 1997). Akuntan - akuntan Belanda itu kemudian
mendominasi akuntan di perusahaan - perusahaan yang juga di monopoli penjajahan
hingga abad 19.
Pada masa pendudukan Jepang, pendidikan
akuntansi hanya diselenggarakan oleh Departemen Keuangan berupa kursus ajun
akuntansi di Jakarta. Persertanya saat itu 30 orang termasuk Prof.Sumardjo dan
Prof.Hadibroto. Bersama 4 akuntan lulusan pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda,
Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23
Desember 1957. Pada tahun yang sama pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap
perusahaan - perusahaan milik Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan - akuntan
Belanda kembali ke negerinya dan pada saat itu akuntan Indonesia semakin
berkembang. Perkembangan itu semakin pesat setelah Presiden meresmikan kegiatan
pasar modal 10 Agustus 1977 yang membuat peranan akuntansi dan laporan keuangan
menjadi penting. Bulan Januari 1977 Mentri Keuangan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 43/1977 Tentang Jas Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763/1968.
Selain mewajibkan akuntan publik memiliki sertifikat akuntan publik, juga
akuntan publik asing diperbolehkan praktik di Indonesia sepanjang memenuhi
syarat.
2. Masa Orde Lama (1950 – 1959) sebelum
tahun 1954
Pada periode pertama telah ada jasa
pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis, yang disebabkan oleh
hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya
pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan
penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem
administrasi perusahaan. Sehingga mereka menggunakan jasa orang-orang yang ahli
dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar menjadi
alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam
lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan, dikarenakan pengetahuan yang
dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah
dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan
hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan
undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang
lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
3. Masa Orde baru (1966 – 1998) (tahun 1954
– 1973)
Setelah adanya Undang-Undang No. 34
tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, auditor di Indonesia berjalan
lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan.
Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada
waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik
untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik
semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun
1967/1968. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak
awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada
perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam
jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah
diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di
Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka
menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
4. Masa Reformasi
Perkembangan akuntansi dari masa
reformasi hingga saat ini terbagi dalam beberapa periode :
A. Periode tahun 1973 – 1979
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya
Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan
Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik
ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan
diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan
Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30
November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi
akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam
menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Pada akhir tahun
1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976,
menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan
adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik
meningkat pesat. University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan
untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion)
pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar
modal.
Pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik
(IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI,
selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan
pendidik. Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang
menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan
publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah
untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan
dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini
dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam
sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian
bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
B. Periode Tahun 1979 –
1983
Pada periode profesi akuntan publik dalam keadaan suram,
pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah
masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut.
Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak
yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan
penggelapan pajak.
C. Periode Tahun 1983 –
1989
Periode ini yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan
termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul
dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam
kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu
memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan
untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah
mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan
Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan
persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor
akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan
publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan
pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi
akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke
VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum
praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku
tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan
praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu;
izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu
mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan
yang lebih ketat kepada akuntan asing. Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk
pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari
keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
a. Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
b. Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
c. Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
d. Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
e. Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
D.
Periode Tahun 1990 – sekarang
Pada periode ini profesi akuntan
publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar
modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang
dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan
tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di
samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik
juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran
masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai
banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
a. Tumbuhnya pasar modal
b. Pesatnya pertumbuhan
lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
c. Adanya kerjasama IAI
dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
d. Berkembangnya
penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi
kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi
pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan
dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal
Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh
profesi akuntan yaitu:
a. Makin banyaknya jenis
dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
b. Makin baiknya
transportasi dan komunikasi
c. Makin disadarinya
kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
d. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Dampak yang akan
timbulkan dari konsekuensi perkembangan akuntansi :
Ø Kebutuhan dalam upaya
memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
Ø Kebutuhan pada tenaga
spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
Ø Kebutuhan terhadap
standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi semakin beragam dan rumit.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar