Minggu, 30 Oktober 2016

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Koperasi berasal dari kata cooperation atau cooperative yang berarti kerja sama. Dalam pengertian yang lebih luas, Casselman dalam Firdaus (2002: 39) mengatakan bahwa “cooperation is an economic system with social contrast (koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial)”. Dengan pengertian tersebut, koperasi merupakan suatu sistem yang mengandung dua unsur yang saling berkaitan yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan. Berdasarkan pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang tujuan koperasi adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi dengan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional, koperasi memerlukan dukungan dari pemerintah. Dukungan dari pemerintah tersebut berupa kebijakan yang memihak koperasi untuk menggerakan ekonomi kerakyatan dan diwujudkan dalam bentuk program-program pemerintah.

Dukungan pemerintah yang dituangkan melalui kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor penunjang kesuksesan koperasi. Untuk meraih gelar koperasi sukses di Indonesia, pemerintah telah menetapkan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/M-KUKM/IV/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 03/Per/M-KUKM/I/2007 Tentang Pedoman Penilaian Provinsi/ Kabupaten/ Kota Koperasi. Secara umum kriteria  koperasi sukses yaitu memiliki permodalan yang cukup, ada gerakan yang aktif di dalam organisasi koperasi, dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan. Selain kriteria tersebut, ada beberapa faktor kunci koperasi sukses di Indonesia. Berdasarkan kesimpulan yang diambil dari kajian oleh Jangkung Handoyo Mulyo (2004) dalam rangka mengindentifikasi pengembangan dan pemberdayaan koperasi, faktor tersebut meliputi pemahan pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, kemampuan pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota, adanya kesungguhan pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi, kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, biaya transaksi antara koperasi dan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan non koperasi. Secara garis besar yang dapat diambil dari syarat penilian dan faktor kunci koperasi sukses yaitu untuk menjadi koperasi sukses harus memiliki figur pengurus yang dapat mengemban amanah.

0 komentar:

Posting Komentar