Koperasi di Indonesia, menurut Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992 adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Koperasi berasal dari kata cooperation
atau cooperative yang berarti kerja
sama. Dalam pengertian yang lebih luas, Casselman dalam Firdaus (2002: 39)
mengatakan bahwa “cooperation is an
economic system with social contrast (koperasi adalah suatu sistem ekonomi
yang mengandung unsur sosial)”. Dengan pengertian tersebut, koperasi merupakan
suatu sistem yang mengandung dua unsur yang saling berkaitan yaitu unsur
ekonomi dan unsur sosial yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.
Berdasarkan pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang tujuan koperasi adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi dengan ikut serta
membangun tatanan perekonomian nasional, koperasi memerlukan dukungan dari
pemerintah. Dukungan dari pemerintah tersebut berupa kebijakan yang memihak
koperasi untuk menggerakan ekonomi kerakyatan dan diwujudkan dalam bentuk
program-program pemerintah.
Dukungan
pemerintah yang dituangkan melalui kebijakan pemerintah menjadi salah satu
faktor penunjang kesuksesan koperasi. Untuk meraih gelar koperasi sukses di
Indonesia, pemerintah telah menetapkan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
06/Per/M-KUKM/IV/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 03/Per/M-KUKM/I/2007 Tentang Pedoman
Penilaian Provinsi/ Kabupaten/ Kota Koperasi. Secara umum kriteria koperasi sukses yaitu memiliki permodalan
yang cukup, ada gerakan yang aktif di dalam organisasi koperasi, dan
memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian
yang demokratis dan berkeadilan. Selain kriteria tersebut, ada beberapa faktor
kunci koperasi sukses di Indonesia. Berdasarkan kesimpulan yang diambil dari
kajian oleh Jangkung Handoyo Mulyo (2004) dalam rangka mengindentifikasi
pengembangan dan pemberdayaan koperasi, faktor tersebut meliputi pemahan pengurus
dan anggota terhadap jati diri koperasi, kemampuan pengurus untuk
mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota, adanya kesungguhan pengurus dan
pengelola dalam mengelola koperasi, kegiatan usaha koperasi harus bersinergi
dengan usaha anggota, biaya transaksi antara koperasi dan anggota lebih rendah
jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan non
koperasi. Secara garis besar yang dapat diambil dari syarat penilian dan faktor
kunci koperasi sukses yaitu untuk menjadi koperasi sukses harus memiliki figur
pengurus yang dapat mengemban amanah.
0 komentar:
Posting Komentar