Minggu, 24 April 2016

Sayur Pucung Gabus - Ala Chef Ibu Dirumah



Yups kembali lagi diblog ini kita membahas kuliner, kali ini saya akan membahas salah satu menu masakan yang Ibu saya buat dirumah, okey kita langsung saja lihat hasil obrolan anak dan sang Ibu tercintanya, cekidot...

Sayur ikan gabus puncung ini, banyak mengandung gizi, vitamin A, dan juga memiliki kandungan kalsium yang tinggi. Sayur ikan ini biasa dimasak untuk salah satu kebudayaan betawi yaitu Nyorong. Nyorong adalah tradisi masyarakat betawi yang dijalankan dengan mengantarkan makanan dari anak-anak kepada orang tua, atau menantu kepada mertua menjelang bulan puasa dan lebaran.

Bahan – bahan yang diperlukan untuk membuat sayur ikan gabus pucung adalah :
·         Ikan gabus
·         Daun salam
·         Daun bawang
·         Air jeruk nipis
·         Cabe rawit gombong
·         Lengkuas
·         Jahe
·         Gula
·         Garam
·         Penyedap

Bumbu – bumbu yang perlu dihaluskan yaitu :
·         Bawang merah
·         Bawang putih
·         Lada
·         Kluwek

Cara membuat sayur ikan gabus pucung adalah :

1.   Bersihkan perut ikan dan sisik-sisiknya sampai bersih, potong ikan menjadi 2 bagian dari arah kepala ke ekor.
2.     Oleskan ikan dengan garam dan air jeruk nipis diamkan 15 menit, lalu cuci bersih.
3.   Haluskan 5 siung bawang merah, 3 siung bawang putih, ½ lada, buah pucung/kluwek sesuai selera.
4.   Tumis 3 buah cabe rawit gombong yang diiris dengan ketebalan 1cm, aduk-aduk sebentar, lalu tambahkan air secukupnya, masak sampai mendidih.
5.     Masukan 500gr ikan gabus, masak samapai kuahnya mengental.
6.     Jika sudah matang, taburkan daun bawang sebagai pengaya raya.
7.     Sayur ikan gabus pucung siap disajikan.


Sayur ikan gabus pucung bisa dimasak untuk konsumsi sehari – hari atau untuk acara – acara tertentu seperti Nyorong. Sejauh ini muncul variasi-variasi lain dari sayur ikan gabus pucung.

Selasa, 19 April 2016

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)






I. PENGERTIAN INFLASI, DEFLASI, DEPRESIASI DAN APRESIASI

 
A. Inflasi

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.


B. Deflasi
Deflasi adalah suatu periode di mana harga-harga secara umum jatuh dan nilai uang bertambah.Deflasi adalah kebalikan dari inflasi. Bila inflasi terjadi akibat banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka deflasi terjadi karena kurangnya jumlah uang yang beredar. Salah satu cara menanggulangi deflasi adalah dengan menurunkan tingkat suku bunga




C. Depresiasi

Depresiasi adalah penurunan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing.
 

D. Apresiasi
Apresiasi adalah kenaikan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing yang terjadi karena kekuatan tarik-menarik antara permintaan dan penawaran mata uang di pasar valuta asing.

II. PENGERTIAN APBN DAN GAMBARAN SECARA GARIS BESAR POS POS YANG ADA DALAM APBN DI INDONESIA 


 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Setiap pemerintahan di suatu negara akan senantiasa melakukan tugas-tugas eksekutifnya yang telah ditentukan di dalam undang-undang. Keseluruhan tugas eksekutif tersebut menciptakan biaya (belanja) dan pendapatan yang nantinya akan dicatat ke dalam laporan keuangan pemerintah yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Bisa dikatakan pula apabila APBN merupakan isi “dompet” pemerintah. Bagaimana mengetahui isi dompet pemerintah, ikuti ulasan berikut ini.

Komposisi Dasar Keuangan Pemerintah
Aktivitas keuangan setiap institusi ekonomi terbagi menjadi dua bagian, yaitu pendapatan dan pengeluaran. Pada prinsipnya, besarnya pengeluaran akan menyesuaikan dengan besarnya perolehan pendapatan. Namun, seiring dengan dinamika kebutuhan dan orientasi dalam mencapai tujuan, besarnya pengeluaran seringkali tidak tergantung dari besarnya pendapatan. Oleh karenanya dikenal dengan pos pembiayaan yang berfungsi sebagai sumber pendanaan APBN. 

Ada 3 pos anggaran utama dalam APBN, yaitu pos belanja atau pengeluaran (expenditure), pos pendapatan (revenue), dan pos pembiayaan (financing). Fungsi pendapatan negara digunakan untuk mendanai sejumlah pengeluaran negara. Ada dua kondisi dari kecukupan pendapatan dan besarnya pengeluaran negara, yaitu kondisi anggaran surplus dan kondisi anggaran defisit. Jika pos pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, maka anggaran pemerintah berada dalam kondisi defisit. Sebaliknya, jika besarnya pendapatan negara mampu melampaui besarnya pengeluaran, maka kondisi anggaran negara dikatakan surplus. Fungsi pos pembiayaan digunakan apabila anggaran negara berada dalam kondisi defisit. Mekanisme anggaran seperti yang diuraikan di atas merupakan dasar dari penganggaran di dalam APBN. Tentu saja dalam praktik pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak sesederhana penjelasan di atas. Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme tersebut bisa dibaca pada tulisan sebelumnya.

Pos Pendapatan Pemerintah (APBN)
Pemerintah melakukan aktivitas yang menurut undang-undang bertujuan untuk menghimpun sumber-sumber pendapatan. Ada dua bentuk sumber pendapatan dalam APBN, yaitu penerimaan dalam negeri (domestic revenue) dan hibah
. Adapun perincian pos-pos penerimaan dalam APBN bisa dilihat pada tabel di bawah ini :






















Aktivitas pemerintahan sehubungan dengan fungsi untuk menghimpun atau memungut sumber-sumber pendapatan dalam APBN bisa dilihat pada dua pos utama, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Tentu saja pos penerimaan yang paling dikedepankan sebagai sumber utama pendapatan adalah bagian pada pos penerimaan perpajakan. Mengingat besarnya peran dari pos perpajakan, maka perpajakan dikelola oleh institusi khusus di bawah naungan Departemen Keuangan RI, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak bersama Dirjen Bea dan Cukai. Adapun untuk hibah merupakan penerimaan yang diperoleh dari bentuk bantuan berupa hibah dari pemerintah negara lain.

Penerimaan SDA merupakan pendapatan pemerintah yang diperoleh dari bagi hasil dengan perusahaan asing yang mengelola SDA di dalam negeri. Tentunya sesuai dengan ketentuan bagi hasil yang telah disepakati pula oleh mereka. Misal saja salah satu bagi hasil berupa ketentuan pembagian 85:15 dari total pendapatan yang telah dikurangi recovery cost di mana pemerintah mendapatkan bagian sebesar 85%. Mengenai pos pendapatan bagian laba BUM diperoleh dari penyisihan keuntungan bersih dari masing-masing BUMN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bank Indonesia (BI) yang menjadi bank bagi pemerintah akan menyerahkan surplus pengelolaan kegiatan otoritas moneternya untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Badan layanan umum yang dimaksudkan seperti rumah sakit, pendidikan, penyediaan moda transportasi, dan lain sebagainya.

Pos Pengeluaran Pemerintah (APBN)
Disebut juga pos belanja merupakan pos dalam APBN yang merepresentasikan aktivitas pemerintah yang menciptakan biaya. Misalnya menggaji para pejabat publik, menggaji PNS, mendanai operasional kegiatan pemerintahan, dan lain sebagainya. Pos pengeluaran/belanja negara meliputi beberapa pos seperti yang diperlihatkan pada tabel di bawah ini.






















Komposisi pos anggaran pengeluaran seperti yang diperlihatkan pada tabel di atas merupakan komposisi pengeluaran pada anggaran pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat berkewajiban untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan dan penganggaran pada pemerintah daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Untuk beberapa propinsi tertentu akan mendapatkan alokasi dana otonomi khusus. Pos anggaran benja untuk daerah merupakan bagian dari penerimaan pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Komposisi dalam pos anggaran belanja untuk daerah merupakan implementasi dari hasil penerapan model anggaran I-Account. Implementasi tersebut sekaligus untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.

Pos belanja atau pengeluaran yang paling utama dalam APBN adalah pos pengeluaran rutin. Pada pos belanja inilah nantinya akan digunakan untuk menggaji para pejabat publik ataupun PNS (belanja pegawai), pembelanjaan keperluan operasional pemerintahan, pembayaran cicilan bunga utang luar negeri, alokasi untuk subsidi, pemberian bantuan sosial, dan pengeluaran rutin lainnya. Pembangunan infrasktruktur maupun penyediaan fasilitas publik dan sarana pelayanan publik akan masuk ke dalam pos pengeluaran pembangunan.

Pos Pembiayaan APBN
Pos di dalam APBN lainnya yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan APBN disebut pos pembiayaan (financing). Pada pos inilah nantinya akan diketahui cara pembiayaan atas kondisi defisit ataupun surplus dari APBN. Tentunya pos-pos di dalam pembiayaan APBN sudah ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Ada dua bentuk sumber pembiayaan dalam APBN, yaitu pembiayaan yang berasal dari luar negeri dan pembiayaan yang berasal dari luar negeri. Komposisi anggaran di dalam pos pembiayaan APBN dapat dilihat pada tabel berikut ini.



 


















Pos pembiayaan di dalam APBN merupakan lalu lintas pembayaran yang melengkapi aktivitas pendapatan dan belanja negara. Pada pos pembiayaan dicatat arus masuk dan keluar dari kas pemerintah. Untuk arus keluar (pembayaran) seperti pembayaran cicilan pokok utang/obligasi dalam negeri dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (amortisasi). Oleh karena merupakan arus keluar dan masuk, maka nilai pembiayaan dapat berupa angka positif maupun negatif. Angka positif menandakan arus yang masuk ke kas negara, sedangkan angka negatif menandakan arus yang keluar dari kas negara.

Angka surplus/defisit merupakan hasil perhitungan pos anggaran, yaitu besarnya pos anggaran pendapatan dikurangi pos anggaran belanja. Dikatakan surplus, apabila pos anggaran pendapatan lebih besar daripada pos anggaran belanja negara. Dikatakan defisit apabila pos anggaran belanja negara lebih besar daripada pos pendapatan negara. Jika terdapat defisit anggaran, maka besarnya defisit itulah yang kemudian harus ditutupi oleh pos pembiayaan APBN. Jika terdapat sisa perhitungan, maka angka tersebut dicatatkan untuk dimasukkan ke APBN periode tahun berikutnya.


III. TRILOGI PEMBANGUNAN

 

Trilogi Pembangunan adalah wacana pembangunan nasional yang dicanangkan oleh pemerintahan orde baru di Indonesia sebagai landasan penentuan kebijakan politik, ekonomi, dan sosial dalam melaksanakan pembangunan negara.

Trilogi pembangunan terdiri dari:

  • Stabilitas Nasional yang dinamis
  • Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan
  • Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya.

Pencanangan trilogi pembangunan ini menuai kontroversi karena pada pelaksanaannya mengakibatkan hal-hal berikut:

  • Pelaksanaan stabilitas politik menghasilkan regulasi dimana diterbitkan sejumlah peraturan yang mengakibatkan pengendalian pers dan pengendalian aksi mahasiswa. Dalam hal prosedural diterbitkan Undang-Undang tentang Organisasi Massa dan Undang Undang Partai Politik
  • Pertumbuhan ekonomi menghasilkan penanaman modal asing yang mengakibatkan hutang luar negeri. Serbuan para investor asing ini kemudian melambat ketika terjadi jatuhnya harga minyak dunia, yang mana selanjutnya dirangsang ekstra melalui kebijakan deregulasi (liberalisasi) pada tahun 1983-1988. Tanpa disadari, kebijakan penarikan investor yang sangat liberal ini mengakibatkan undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal menjadi yang sangat liberal di lingkup dunia internasional. Namun kebijakan yang sama juga menghasilkan intensifikasi pertanian di kalangan petani.
  • Dalam pemerataan hasil, pelaksanaannya membuka jalur-jalur distributif seperti kredit usaha tani dan mitra pengusaha besar dan kecil seperti (bapak asuh)


Sumber :
Buku Perekonomian Indonesia Diktat Gunadarma,  BAB V