Minggu, 30 Oktober 2016

Modal Koperasi

Salah satu hal yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi. SHU adalah pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku tertentu. SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan. Anggota menerima SHU sesuai dengan jasa atas modalnya dan jasa atas usahanya dalam keanggotaan koperasi. Hal ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Bung Hatta (1960;125) menjelaskan bahwa “keuntungan itu tidak dibagi semuanya melainkan bagian yang agak besar dijadikan uang cadangan, dengan memupuk reserve  dari pada keuntungan yang tersambil tadi kapital koperasi semakin lama semakin banyak dan akhirnya koperasi itu hidupnya tidak tergantung lagi pada uang iuran anggotanya”. Oleh sebab itu, diperlukan prinsip pembagian keuntungan sebagai acuan dasar. Pertama, SHU yang dibagi berasal dari anggota. Kedua, SHU merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Ketiga, pembagian SHU dilakukan secara transparan. Keempat, SHU dibayar secara tunai kepada anggota.

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berupa simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi atau hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari pinjaman anggota, pinjaman koperasi lainnya, pinjaman bank atau lembaga keuangan dan penerbitan obligasi. Selain modal tersebut, koperasi dapat melakukan penumpukan modal yang berasal dari penyertaan.


Daftar pustaka :
Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar