Salah satu hal yang membedakan
koperasi dengan badan usaha lain adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU)
koperasi. SHU adalah pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku tertentu. SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana
cadangan. Anggota menerima SHU sesuai dengan jasa atas modalnya dan jasa atas
usahanya dalam keanggotaan koperasi. Hal ini merupakan perwujudan kekeluargaan
dan keadilan.
Bung Hatta (1960;125) menjelaskan
bahwa “keuntungan itu tidak dibagi semuanya melainkan bagian yang agak besar
dijadikan uang cadangan, dengan memupuk reserve
dari pada keuntungan yang tersambil tadi kapital koperasi semakin lama
semakin banyak dan akhirnya koperasi itu hidupnya tidak tergantung lagi pada
uang iuran anggotanya”. Oleh sebab itu, diperlukan prinsip pembagian keuntungan
sebagai acuan dasar. Pertama, SHU yang dibagi berasal dari anggota. Kedua, SHU
merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ketiga, pembagian SHU dilakukan secara transparan. Keempat, SHU dibayar secara
tunai kepada anggota.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri berupa simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan dan donasi atau hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal
dari pinjaman anggota, pinjaman koperasi lainnya, pinjaman bank atau lembaga
keuangan dan penerbitan obligasi. Selain modal tersebut, koperasi dapat
melakukan penumpukan modal yang berasal dari penyertaan.
Daftar pustaka :
Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta :
Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar