Pada masa orde lama, profesional akuntansi di tanah air saat itu masih sangat minim. Hal itu terjadi karena minimnya perhatian dari pemerintah terhadap Akuntansi mengingat Indonesia saat itu ditimpa segudang masalah politik- ekonomi pasca menyatakan dirinya merdeka. Sejarah mencatat, setidaknya pada masa orde lama ada beberapa hal penting mengenai perubahan dalam bidang pendidikan akuntansi seperti pemakaian istilah Accounting (Amerika) dan Accountancy (Inggris) menggantikan istilah Bookkeeper (yang diajarkan Belanda) dan juga persyaratan menjadi akuntan yang semula harus menyelesaikan doktorandus ekonomi perusahaan kemudian diharuskan mengambil mata kuliah tambahan seperti auditing, akunting sistem, dan hokum perpajakan. Kemudian pada masa orde baru, Indonesia pada masa dibawah pimpinan presiden Soeharto menganut sistem perekonomian terbuka. Terbitnya Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menandai era baru pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dimulai. Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi system akuntasi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok teknokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar dengan dukungan praktik akuntansi yang lebih baik. Lalu pada awal era reformasi yaitu awal tahun 1992, profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountancy mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
- Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
- Makin baiknya transportasi dan komunikasi
- Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
- Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Pada masa orde lama, profesional akuntansi di
Indonesia saat itu masih sedikit. Namun yang dipelajari oleh bangsa Indonesia
saat itu ialah ilmu tata buku (bookkepper) yang hanya sekedar mencatat
administrasi bisnis tanpa memperhatikan keperluan pelaporan, pengawasan dan
analisa. Karena pada masa ini warisan dari Belanda masih dirasakan dengan
tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sehingga pada
masa ini masih mengikuti pola yang dilakukan oleh Belanda, dimana akuntan
didaftarkan dalam salah satu register Negara. Praktek akuntansi di Indonesia
dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar 17 atau sekitar tahun
1642. Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat di
temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen
Socitey yang berkedudukan di Jakarta.
Pada era ini Belanda mengandalkan sistem pembukuan
berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan
oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi
komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik
bisnis di Indonesia selam era ini. Pada masa orde baru, kantor akuntan banyak
berdiri dan juga kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan
Indonesia. Pada masa ini perekonomian berkembang sangat signifikan, saat
terjadi krisis keuangan di Asia profesi akuntan menjadi sorotan publik. Hal ini
disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang
mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit
opinions) dari akuntan publik. Etika profesi sekarang berkembang
melewati fase orde lama dan orde baru, dan faktor yang mendorong berkembangnya
profesi akuntan adalah pasar modal. Juga pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga
keuangan bank maupun non bank.
Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi
kegiatan perekonomian. Pada tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draf
Akademik tentang rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draf
ini disebutkan bahwa tujuan dibentuknya UU Akuntan Publik adalah untuk
melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan publik, memberikan
kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik, mendukung pembangunan
ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa
akuntan publik.
0 komentar:
Posting Komentar