Pertanyaan dari
Kelompok 1 ( Dokter )
Ø
Apabila seorang akuntan maupun advokat tidak
dapat menjaga prinsip kerahasiaan, apakah mereka layak menjalankan profesinya ?
Jawaban
ü
Tidak layak. Karena berdasarkan prinsip etika dari
Organisasi IFAC ( The International Federation of Accountants ) seorang profesi
dituntut menjaga prinsip Kerahasian. Dalam point tersebut seorang akuntan harus
selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan
pelayanan. Sedangkan untuk profesi pengacara diatur oleh kode etik advokat yang
dibuat berdasarkan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat
Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan
Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002. Dalam Bab III Hubungan dengan klien
dalam pasal 4 disebutkan dalam point h menyebutkan bahwa, advokat wajib
memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara
kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan
antara Advokat dan klien itu.
Pertanyaan dari kelompok 3 ( Guru )
Ø
Apakah kode etik yang digunakan oleh profesi
pengacara berlaku secara Internasional seperti kode etik yang berlaku pada
profesi akuntansi ?
Jawaban
Sepertinya tidak. Namun kode etik yang dibuat oleh
Organisasi advokat Indonesia dalam membuat kode etiknya mengacu / mengikuti dengan
kode etik advokat Internasional dalam penyusunan nya sama seperti dengan etika
profesi akuntansi. Karena dalam penyusunan etika advokat tersebut banyak
mengambil acuan sumber berdasarkan etika profesi advokat yang di susun oleh IBA
(Internasional Baar Association) / Asosiasi Advokat Internasional.
Pertanyaan dari kelompok 4 ( Psikolog )
Ø
Jelaskan apa yang dimaksud interpretasi aturan
etika ?
Jawaban
ü
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Interpretasi
etika sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
·
kkyfadillah.tumblr.com
·
http://www.peradi.or.id/
·
iaiglobal.co.id
Nama
Kelompok Tugas Softskill 4 eb 16 :
v Novri
Muhammad Hiza ( 23212823 )
v Marya Yuliana ( 24212469 )
v M. Rezky Pratama ( 24212332 )
v Agustiarini (
20212406 )
v Eko Barliata (
22212424 )
v Rodin Nurohim (
26212665 )
v Dara Zahara Putri
( 21212716 )
v Afrilia Yuanita
( 20210260 )
v Febrina Ginting
( 2B215101 )
v Apriansyah Parapat
( 2B215848
)
v Muhammad Fachrudin
( 2B215085 )v Alfin Fadil (2B214322)
0 komentar:
Posting Komentar