Jumat, 01 Juli 2016

Cara Menghitung Bunga Deposito


Deposito merupakan salah satu produk dari lembaga keuangan atau perbankan yang memberikan layanan penyimpanan dana tanpa ditarik dalam jangka waktu tertentu dan sebagai imbalannya akan diberikan suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga tabungan biasa. Perbedaan antara deposito dan tabungan adalah pada sifat fleksibilitas dalam penarikan dananya. Dana yang tersimpan dalam tabungan bisa ditarik kapan saja sementara hal itu tidak berlaku pada deposito. Konsep deposito merupakan tabungan dengan tenor atau jangka waktu tertentu yang mana selama tenor, dana Anda di deposito tidak bisa ditarik atau Anda akan menanggung resiko penalti. Deposito ini juga dikenal sebagai alternatif tabungan yang 'aman' dari godaan penarikan tunai. Hal ini akan membantu para nasabah untuk mengatur keuangan pribadi terutama untuk kebutuhan jangka panjang.

Biasanya, untuk jenis penyimpanan dana dalam bentuk deposito ini akan diberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga untuk tabungan. Bunga tinggi dalam deposito yang sifatnya tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu ini menjadikan deposito termasuk dalam golongan investasi, sama halnya dengan saham, reksa dana, dan obligasi. Keuntungan yang diberikan dari deposito terbilang relatif lebih baik karena tidak ada risiko kerugian yang mungkin terjadi dan menimpa nasabah. Maka tak heran bila deposito ini kerap digunakan sebagai portofolio investasi.

Kebijakan Deposito


Umumnya dana minimal yang diperlukan untuk membuat deposito berkisar antara 8 hingga 10 juta rupiah. Namun kebijakan setiap bank berbeda-beda, bahkan ada bank yang menetapkan dana minimal untuk membuat deposito hanya sebesar Rp1 juta saja. Tenor atau jangka waktu yang berlaku untuk deposito antara lain 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Semakin lama jangka waktunya, bunga yang diberikan relatif lebih tinggi secara proporsional. Deposito juga merupakan alternatif investasi yang aman dengan minim kerugian. Selain karena tidak ada risiko kerugian atau kehilangan, keamanan deposito yang disediakan oleh bank terjamin dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, untuk mendapatkan deposito yang berada dalam lindungan LPS, terdapat beberapa syarat antara lain: jumlah uang maksimum yang disimpan dalam tabungan dan deposito suatu bank tidak boleh melebihi batas jaminan LPS yaitu Rp2 miliar dan bunga deposito tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan.

Ada dua jenis deposito yang kita kenal, yaitu Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito. Deposito Berjangka merupakan dana simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan oleh si penyimpan atau nasabah dengan nama yang sama. Jenis deposito ini tidak bisa dipindahtangankan, diperjualbelikan, juga hanya bisa dicairkan dalam waktu jatuh tempo. Jenis kedua dari deposito adalah Sertifikat Deposito yang merupakan surat berharga keluaran bank yang bisa dicairkan siapa pun yang memiliki sertifikat tersebut. Jenis yang ini dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan.

Perhitungan Bunga Deposito


Sebelum memutuskan untuk bergabung dalam bank dan memiliki rekening deposito, ada baiknya bila Anda mengerti perhitungan bunga yang akan Anda terima dari rekening deposito terlebih dahulu. Perlu Anda ketahui pula, walaupun semakin tinggi dana yang Anda depositokan akan memberikan Anda bunga yang tinggi pula, namun Anda akan dikenai potongan pajak untuk nominal dana tertentu. Biasanya nominal pembatas yang membuat bunga deposito Anda akan terpotong pajak adalah sebesar Rp7,5juta dengan persentase pajak sebesar 20%. Sekarang, bagaimana cara kita mengetahui keuntungan yang akan kita dapatkan dari deposito yang kita lakukan? Sebagai contoh akan diilustrasikan contoh kasus sebagai berikut:

Eva dan Evi adalah saudara kembar yang sama-sama memiliki kelebihan dana dan sama-sama ingin menyimpan kelebihan dana mereka pada rekening deposito. Namun, kelebihan dana milik Eva dan Evi nominalnya tidak sama. Eva memiliki kelebihan dana sebesar Rp5.000.000,00, sedangkan Evi memiliki kelebihan dana Rp10.000.000,00. Saudara kembar ini ingin menyimpan dananya dengan tenor 3 bulan. Bunga yang ditetapkan oleh bank untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan adalah 7,5%. Belum genap 3 bulan dana mereka tersimpan dalam rekening deposito, mereka ingin mengkalkulasi bunga yang akan didapatnya dari penyimpanan dana mereka. Perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana dengan menggunakan rumus berikut:

Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp7.500.000,00 (masa tenor dalam bulan)
Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x Tenor : 12

Bunga Deposito untuk Simpanan Lebih dari Sama Dengan Rp7.500.000,00 (masa tenor dalam bulan)
Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x Tenor : 12

Catatan: 80% yang terdapat pada rumus mencari bunga deposito untuk simpanan lebih dari Rp7.500.000,00 di atas adalah persentase dari keuntungan yang sudah dikurangi dengan persentase pajak sebesar 20%. Misalkan bunga deposito untuk tenor 12 bulan adalah 7,5% maka bunga deposito yang jumlah dana simpanannya lebih dari Rp7.500.000,00 secara riil harus dikurangi dengan 20% dari 7,5% yaitu sebesar 1,5%. Sehingga, bunga riil yang akan diterima pada deposito tenor 12 bulan dengan jumlah simpanan di atas Rp7.500.000,00 adalah 6%.

Perhitungan bunga deposito milik Eva:
Bunga deposito (per bulan) = Rp5.000.000 x 7,5% x 3 : 12 = Rp93.750,00

Perhitungan bunga deposito milik Evi:
Bunga deposito (per bulan) = Rp10.000.000 x 6% x 3 : 12 = Rp150.000,00

Dengan demikian, dapat dilihat pengumpulan bunga deposito per bulan yang akan di terima Eva dan Evi setiap bulannya selama 3 bulan (sesuai dengan tenor mereka). Eva akan mendapatkan bunga deposito selama tiga bulan sebesar Rp93.750,00 dan Evi akan mendapatkan bunga deposito per bulan mencapai Rp150.000,00.

Perhitungan bunga ini juga bisa didapatkan dalam perhitungan waktu harian. Rumusnya hampir sama dengan bunga deposito dalam tenor bulanan, yani sebagai berikut:

Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp7.500.000,00 (masa tenor dalam hari)
Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x jumlah hari : 365

Bunga Deposito untuk Simpanan Lebih dari Sama Dengan Rp 7.500.000,00 (masa tenor dalam hari)
Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x jumlah hari : 365

Mengambil contoh kasus yang sama, apabila saudara kembar Eva dan Evi sama-sama ingin mengetahui bunga yang akan mereka dapatkan setiap harinya – dengan asumsi 1 bulan sama dengan 30 hari dan 1 tahun sama dengan 365 hari – maka kita akan dapat mengkalkulasikan bunga deposito keduanya dalam perhitungan rumus sebagai berikut:

Perhitungan bunga deposito milik Eva:
Bunga deposito (per hari) = Rp5.000.000 x 7,5% x 90 : 365 = Rp92.465,75

Perhitungan bunga deposito milik Evi:
Bunga deposito (per hari) = Rp10.000.000 x 6% x 90 : 365 = Rp147.945,21

Banyak Kelebihannya

 
Itulah sekilas informasi terkait dengan deposito dan cara menghitung bunga deposito. Perlu ditekankan lagi bahwa deposito merupakan salah satu alternatif investasi yang minim risiko karena hampir tidak ada kemungkinan untuk mengalami kerugian seperti yang bisa muncul pada jenis investasi lain seperti saham dan obligasi, ataupun lainnya. Selain itu, perhitungan bunga yang cukup mudah akan membantu Anda memantau dan menghitung bunga yang akan didapatkan.

Deposito masih memiliki kelebihan lain seperti tidak adanya biaya administrasi, dapat dijadikan jaminan, jangka waktu beragam yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda, bisa diperpanjang, sekaligus menjadi investasi yang aman bagi Anda yang tidak terlalu menyukai return atau keuntungan tinggi dengan risiko yang tinggi pula. Meski terlihat begitu menguntungkan, terdapat beberapa sisi negatif dari deposito yang juga harus Anda ketahui seperti tingkat return yang kecil bila dibandingkan dengan return saham, bunga berhadapan langsung dengan inflasi, serta tidak ada peningkatan nilai investasi deposito itu sendiri. Alasan terakhir diakibatkan karena tidak adanya kesempatan bagi pemilik untuk terjun dan terlibat langsung dalam pengelolaan dana deposito mereka.


0 komentar:

Posting Komentar